Catat! Truk Barang Dilarang Masuk Tol Hingga 4 Januari 2026

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan penuh bagi kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama periode libur akhir tahun. Kebijakan ini akan berlangsung menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026 demi menjamin kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembatasan di jalan tol tidak lagi menggunakan sistem window time atau periode waktu tertentu.

"Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Pola ini dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama libur Natal dan Tahun Baru," ujar Dudy di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 21 Desember 2025.
 

Baca Juga :

H-5 Nataru, 183 Ribu Penumpang Menyeberang dari Jawa ke Sumatra

Berbeda dengan jalur tol yang ditutup 24 jam bagi truk barang, pemerintah masih memberlakukan sistem window time untuk jalan arteri atau nontol. Di jalur tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Dudy menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara situasional di lapangan. Koordinasi intensif dengan Korlantas Polri terus dilakukan untuk memastikan manajemen operasional berjalan efektif.

"Evaluasi kami lakukan secara berkala agar kebijakan tetap proporsional. Penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat jika terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan," tegas Dudy.


Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pengetatan aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Pembatasan mencakup sejumlah ruas strategis mulai dari koridor Sumatra, Jawa, hingga Bali, khususnya jalur yang menghubungkan pusat produksi dan pelabuhan.

Kebijakan ini juga merespons perubahan pola perjalanan masyarakat pascapenerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta imbauan Work From Anywhere (WFA).

Dudy mengimbau para operator logistik dan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan jadwal distribusi agar tetap efisien. "Kami mengajak seluruh pihak mematuhi ketentuan ini dengan mengutamakan keselamatan agar distribusi logistik dan perjalanan masyarakat berjalan tertib," pungkas Dudy.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aturan Terbaru Bawa Power Bank di Kereta Api dan Pesawat
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Banjir Bandang di Guci Tegal, Kolam Pemandian Air Panas Pancuran 13 Hilang Diterjang Arus Deras
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Kementerian ESDM Pastikan SPBU Swasta Setop Impor Solar Mulai 2026, Ini Alasannya
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Mulai 1 Januari 2026, BCA Hentikan Rekening Koran Cetak, Beralih ke e-Statement Digital
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Kesiapan Pengamanan Dua Gereja Jelang Natal dan Tahun Baru
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.