JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh badan usaha, termasuk pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, akan menghentikan impor solar mulai 2026. Kebijakan ini sejalan dengan penguatan kapasitas kilang dalam negeri serta penerapan program mandatori biodiesel B50.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan, kebijakan penghentian impor solar tidak hanya berlaku bagi badan usaha milik negara, tetapi juga menyasar SPBU swasta.
“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Laode saat Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam, dikutip dari infopublik.id.
Baca Juga: Warga Gerebek Mobil Minibus Angkut BBM Solar
Laode menjelaskan, rencana penghentian impor solar pada 2026 sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kebijakan ini didukung oleh mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur, serta penerapan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen atau B50.
Program biodiesel B50 dijadwalkan mulai berjalan pada semester II 2026. Dengan adanya kebijakan tersebut, kebutuhan solar nasional diharapkan dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Oleh karena itu, badan usaha pengelola SPBU swasta tetap dapat menjual solar, namun sumber pasokannya harus berasal dari kilang domestik.
“Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” kata Laode.
Selain memastikan penghentian impor solar, pemerintah juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor solar ke pasar internasional.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : infopublik.id
- setop impor solar 2026
- SPBU swasta impor solar
- kebijakan ESDM solar
- biodiesel B50
- RDMP Balikpapan
- impor BBM


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F19%2Fff96048d6abb4f32aa356bb8c3aa98b8-20150101RONA.jpg)
