Kejagung Lelang 4 Lahan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang aset rampasan milik terpidana kasus korupsi pembobolan salah satu bank BUMD, Andi Winarto, seluas 666 meter persegi. Aset yang dilelang itu laku Rp5,4 miliar.

1. Lelang Aset Rampasan

“Lelang dilakukan pada Selasa 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, aset yang dilelang tersebut berupa empat bidang tanah yang berlokasi di Gang Merdekalio, Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Seluruh aset rampasan itu laku terjual.

“Adapun objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp5.461.200.000,” ujarnya.

Ia menambahkan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Hasil lelang akan disetor ke Rekening PenampunganLelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas yang menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah,” tuturnya.

 

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat terpidana mengajukan kredit fiktif ke bank pembangunan daerah. Kala itu bank mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yaitu PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp548 miliar. 

Dana dikucurkan kepada dua perusahaan itu untuk biaya pembangunan Garut Super Block di Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Saat itu, Andi merupakan debitur PT Hastuka Sarana Karya yang berkantor di Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Pembobolan dana bank tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Andi Winarto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 12 Juli 2019.

Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594. 

Jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta Andi Winarto disita negara dan dilelang. Karena Andi Winarto tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuamnnya ditambah selama 7 tahun.

Atas vonis tersebut, Andi Winarto mengaku di tingkat banding, vonis berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andi Winarto. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Lantaran diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jabar, Andi Winarto pun melenggang pergi. Dia terbang ke Kabupaten Badung, Bali. Di Pulau Dewata ini, Andi bersembunyi menikmati uang hasil korupsinya.

 

Jaksa Kejati Jabar tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi Kejati Jabar dikabulkan oleh MA.

"Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum (Kejati Jabar), membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA saat itu, Andi Samsan Nganro, Rabu (5/8/2020).

Sidang putusan MA atas kasasi perkara penggelapan dana bank pembangunan daerah pada pada Rabu (5/8/2021) siang itu diketuai oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya, LL Hutagalung, dan Agus Yunianto. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara," ujarnya.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp1 (satu) triliun," tutur Andi Samsan Nganro. 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PIK2 Surga Kuliner dan Hiburan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Ramalan Keuangan Shio 22 Desember 2025: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Gibran Tinjau Infrastruktur, Listrik, dan Penanganan Bencana di Sumut dan Sulut
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sama-sama Di-OTT KPK, Ayah Pernah Bilang Gini soal Bupati Bekasi Ade Kuswara
• 12 jam laludetik.com
thumb
Bank Mandiri Segarkan Dewan Komisaris, Perkuat Tata Kelola
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.