jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Ketiga oknum jaksa Kejari HSU itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan.
BACA JUGA: Tersangka Pemerasan, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu Diduga Terima Rp 1,5 M
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna jua mengatakan ketiganya juga telah dicopot dari jabatan masing-masing.
"Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
BACA JUGA: Hadiri IKA 5KMA Run 2025, AHY: Jaga Bumi dan Lingkungan Kita
Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih dalam pencarian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu.
BACA JUGA: Karier Moncer, Ini Sosok Brigjen Sulastiana yang Jadi Wakapolda Papua Barat
"Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK," ujarnya.
Dia juga memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan atas perbuatannya. Akan tetapi, untuk Tri Taruna Fariadi ini masih dalam pencarian lantaran kabur saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.
Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




