REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, mencatat penolakan masuk terhadap 727 warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi di Indonesia.
Selain berita tentang imigrasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Kejari, Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di bidang infrastruktur, Polda Sumatera Barat akan membangun sumur bor di 150 titik untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses air bersih setelah bencana banjir. Langkah serupa juga diambil oleh Polri di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan rencana pembangunan 300 titik sumur bor.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sementara itu, Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.


