Jelang DWP 2025 di Bali, Polisi Bekuk 17 Orang terkait Peredaran Narkoba

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri membekuk 17 orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika, menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba mencoreng gelaran musik internasional tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, penindakan dilakukan sebelum acara berlangsung dan tidak berada di lokasi konser.

“Penindakan kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di area saat event berlangsung. Ini langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).

Menurut Eko, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung mencapai sekitar 25 ribu orang, termasuk wisatawan mancanegara. Tingginya mobilitas pengunjung dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.

“Pengunjungnya lintas negara. Kalau narkoba sampai beredar, ini tentu berdampak buruk terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi pada 9 hingga 14 Desember 2025, yang kemudian dikembangkan hingga 18 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra membongkar enam sindikat narkoba.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan 17 tersangka, terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Sementara tujuh orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Secara keseluruhan ada enam sindikat yang kami ungkap, dengan total 17 tersangka. Tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Eko.

Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.

“Jika barang bukti ini sempat beredar di pasar gelap, nilainya bisa lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti sistem tempel, transaksi COD, serta transaksi melalui perbankan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Libur Nataru, 477.321 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jakarta
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satu Pemain Manchester United Langsung Diminta Pergi di Bursa Transfer Januari usai Tampil Buruk Kontra Aston Villa
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Sita Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Rencana Geothermal di Merangin Dikhawatirkan Picu Bencana Ekologis
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Balas Kritikan Dino Patti, Menteri HAM: Ini Tindakan Arogansi dari Kaum Elite
• 7 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.