25 Sekdes ASN Belum Bisa Ditarik Kembali ke Pemkab, Terungkap Penyebabnya

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Sebanyak 25 sekretaris desa (sekdes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga akhir 2025 masih bertugas di pemerintahan desa.

ASN yang ditugaskan sebagai sekdes itu belum bisa ditarik kembali ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA: Jumlah ASN 2025 Setelah Ada PPPK Paruh Waktu, Ternyata Masih Kurang

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Reza Zulkarnain mengatakan, keberadaan 25 sekdes ASN tersebut karena masih dipertahankan oleh kepala desa masing-masing.

Pemerintah kabupaten, lanjutnya, telah menawarkan penarikan sekdes ASN untuk ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung yang membutuhkan.

BACA JUGA: Seleksi Calon Sekda NTB, 10 ASN Ini Lolos Verifikasi

Namun, sebagian kepala desa belum berkenan melepas sekdes berstatus ASN itu.

"Berdasarkan data dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), tahun ini terdapat 37 sekdes ASN. Dua orang sudah purna tugas dan 10 lainnya telah ditarik ke pemkab, sehingga tersisa 25 sekdes ASN yang masih bertugas di desa," kata Reza, Minggu (21/12).

BACA JUGA: Ratusan Tanaman Ganja Ditemukan di Rumah Sekdes Mekarjaya Garut

Menurut Reza, alasan kepala desa mempertahankan sekdes ASN antara lain karena faktor kinerja yang dinilai baik serta kebutuhan administrasi desa.

Padahal, secara aturan kepala desa dapat menunjuk perangkat desa lain untuk mengisi jabatan sekretaris desa.

Pemkab Tulungagung, kata dia, akan mempertimbangkan rekomendasi kepala desa dalam mengambil kebijakan lanjutan terkait penarikan sekdes ASN tersebut.

Selain itu, pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi pada 2026, apakah sekdes ASN masih diperbolehkan bertugas di desa atau harus sepenuhnya ditarik ke lingkungan pemerintah kabupaten.

"Jika aturan baru mengharuskan sekdes ASN ditarik ke pemkab, tentu semua pihak wajib mengikuti ketentuan tersebut," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
1.700 Lubang Tambang Ancam Keselamatan Warga di Kalimantan, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Panggil yang Punya Konsesi!
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Biaya Kuliah SATU University Bandung: Investasi untuk Masa Depanmu
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Bus Terguling di Tol Krapyak Semarang, Evakuasi Korban Terjepit Berjam-jam
• 8 jam laludetik.com
thumb
BRI Super League: Kepergok Dengan Yabes Tanuri, Gelandang Muda Asal Jepang Semakin Dekat ke Bali United
• 20 jam lalubola.com
thumb
Maruarar Sirait Donasikan 103 Rumah Korban Longsor
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.