jpnn.com - TULUNGAGUNG - Sebanyak 25 sekretaris desa (sekdes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga akhir 2025 masih bertugas di pemerintahan desa.
ASN yang ditugaskan sebagai sekdes itu belum bisa ditarik kembali ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Jumlah ASN 2025 Setelah Ada PPPK Paruh Waktu, Ternyata Masih Kurang
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Reza Zulkarnain mengatakan, keberadaan 25 sekdes ASN tersebut karena masih dipertahankan oleh kepala desa masing-masing.
Pemerintah kabupaten, lanjutnya, telah menawarkan penarikan sekdes ASN untuk ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung yang membutuhkan.
BACA JUGA: Seleksi Calon Sekda NTB, 10 ASN Ini Lolos Verifikasi
Namun, sebagian kepala desa belum berkenan melepas sekdes berstatus ASN itu.
"Berdasarkan data dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), tahun ini terdapat 37 sekdes ASN. Dua orang sudah purna tugas dan 10 lainnya telah ditarik ke pemkab, sehingga tersisa 25 sekdes ASN yang masih bertugas di desa," kata Reza, Minggu (21/12).
BACA JUGA: Ratusan Tanaman Ganja Ditemukan di Rumah Sekdes Mekarjaya Garut
Menurut Reza, alasan kepala desa mempertahankan sekdes ASN antara lain karena faktor kinerja yang dinilai baik serta kebutuhan administrasi desa.
Padahal, secara aturan kepala desa dapat menunjuk perangkat desa lain untuk mengisi jabatan sekretaris desa.
Pemkab Tulungagung, kata dia, akan mempertimbangkan rekomendasi kepala desa dalam mengambil kebijakan lanjutan terkait penarikan sekdes ASN tersebut.
Selain itu, pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi pada 2026, apakah sekdes ASN masih diperbolehkan bertugas di desa atau harus sepenuhnya ditarik ke lingkungan pemerintah kabupaten.
"Jika aturan baru mengharuskan sekdes ASN ditarik ke pemkab, tentu semua pihak wajib mengikuti ketentuan tersebut," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



