Jaksa Dicokok KPK, Cermin Gagalnya Reformasi Kejaksaan?

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten dan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 17-18 Desember 2025.

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (20/12/2025).

Sementara terhadap OTT KPK di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring kepada Kejaksaan Agung.

Alasannya, Kejagung mengeklaim lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan jaksa tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan

Reformasi kejaksaan gagal

Rentetan kasus tersebut memicu kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai reformasi di tubuh kejaksaan belum berjalan efektif di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=OTT Jaksa, KPK OTT jaksa, ST Burhanuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Reformasi Kejaksaan, KPK tangkap jaksa, ott kpk jaksa&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8wNzM1NDI1MS9qYWtzYS1kaWNva29rLWtway1jZXJtaW4tZ2FnYWxueWEtcmVmb3JtYXNpLWtlamFrc2Fhbg==&q=Jaksa Dicokok KPK, Cermin Gagalnya Reformasi Kejaksaan?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

ICW mencatat, sejak St Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019, setidaknya ada tujuh jaksa yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi.

“Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi...

Salah satu sorotan ICW adalah penanganan kasus jaksa yang terjaring OTT KPK di Banten.

Wana menilai, keberadaan pimpinan KPK yang memiliki latar belakang sebagai jaksa berpotensi memunculkan persoalan dualisme loyalitas.

Gejala tersebut, menurut dia, terlihat ketika KPK menyerahkan penanganan berkas perkara jaksa hasil OTT kepada Kejaksaan Agung.

“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujar Wana.

Selain itu, Wana juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Ia menilai, ketertutupan proses penegakan hukum berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional.

Menurut Wana, kondisi tersebut rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum.

Baca juga: Saat Kasus Jaksa Banten Masuk Radar Dua Lembaga: Berawal OTT KPK, Kini Diambil Alih Kejagung

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” kata dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Main, Sassuolo Dikalahkan Torino
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal dan Ketentuan Perayaan Misa Natal di Katedral Jakarta
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
BMKG Lampung: Kemunculan awan Lenticularis bukan penanda hujan badai
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia-EAEU FTA Resmi Diteken, 90 Persen Produk RI Dapat Tarif Preferensi
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.