Jakarta, VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung bergerak cepat memberhentikan jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) beserta para Kepala Seksi (Kasi) dicopot dari jabatannya pasca-penetapan tersangka oleh KPK. Tiga oknum jaksa terkait kasus pemerasan warga negara Korea Selatan juga turut diberhentikan.
Langkah cepat itu diapresiasi oleh Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Dia menilai langkah ini tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Hibnu, langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi.
“Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiapkali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintanagn. Jadi langkah ini tepat,” kata Hibnu, dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proes hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” ungkap dia.
Jaksa Agung ingin menjaga kredibiltas dan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai kasus para jaksa ini merusak kredibilitas dan kinerja Kejagung yang bagus dalam pemberantasan korupsi.
“Ini tindakan (oknum jaksa) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Dengan tindakan yang cepat dan akurat dalam menindak jaksa bermasalah itu, kata Hibnu, bisa menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan. “Kajati Kalsel turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semua diserahkan ke Kejagung,” ujarnya.




