Soal Perpol yang Tak Sesuai Putusan MK, Said Didu: 3 Ahli Hukum Tata Negara hanya Sebatas Cendekiawan Kanebo?

fajar.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberi respon keras terkait keberadaan tiga ahli hukum tata negara sebagai tim reformasi Polri.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, punya pendapat pribadi soal keberadaan tiga ahli hukum tata negara.

Ini juga menyusul terkait perbincangan hangat persoalan isi Perpol 10/2025.

Menurutnya, isi dari Perpol 10/2025 jelas-jelas melanggar peraturan dari Mahkamah Kontitusi (MK).

“Jika Peraturan Pemerintah yg akan dibuat mengakomodir isi Perpol 10/2025 ynag jelas-jelas melanggar putusan MK,” tulisnya dikutip Senin (22/12/2025)

Artinya posisi ketiga ahli hukum tatanegara ini disebut Said Didu hanya sebagai pembersih.

Adapun ketiga ahli hukum tatanegara ada Jimly Asshidiqie, Mahfud MD dan Yusril Ihza.

“Artinya 3 ahli hukum tatanegara Prof @mohmahfudmd, Prof @JimlyAs, dan Prof @Yusrilihza_Mhd hanya sebatas cendekiawan Kanebo (pembersih kotoran),” tuturnya.

Meski begitu, ada harapan darinya agar hal ini benar-benar tidak terjadi sebab ketiga orang ini bisa dikatakan memegang peran penting.

“Semoga tidakk demikian,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Dijual Rp2.502.000 per Gram
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Banjir Bandang Terjang Tegal dan Pemalang, Kawasan Wisata Guci Disapu Arus Deras
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Gosip Terpopuler: Lisa Mariana Ingin Temui Atalia Praratya hingga Curhatan Mawa soal Kelakuan Insanul Fahmi
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Waspada Genangan dan Banjir, BPBD DKI Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga Akhir Pekan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Libur Telah Tiba, Sudah 47 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Sumatera dari Jawa Hingga H-5 Natal
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.