FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberi respon keras terkait keberadaan tiga ahli hukum tata negara sebagai tim reformasi Polri.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, punya pendapat pribadi soal keberadaan tiga ahli hukum tata negara.
Ini juga menyusul terkait perbincangan hangat persoalan isi Perpol 10/2025.
Menurutnya, isi dari Perpol 10/2025 jelas-jelas melanggar peraturan dari Mahkamah Kontitusi (MK).
“Jika Peraturan Pemerintah yg akan dibuat mengakomodir isi Perpol 10/2025 ynag jelas-jelas melanggar putusan MK,” tulisnya dikutip Senin (22/12/2025)
Artinya posisi ketiga ahli hukum tatanegara ini disebut Said Didu hanya sebagai pembersih.
Adapun ketiga ahli hukum tatanegara ada Jimly Asshidiqie, Mahfud MD dan Yusril Ihza.
“Artinya 3 ahli hukum tatanegara Prof @mohmahfudmd, Prof @JimlyAs, dan Prof @Yusrilihza_Mhd hanya sebatas cendekiawan Kanebo (pembersih kotoran),” tuturnya.
Meski begitu, ada harapan darinya agar hal ini benar-benar tidak terjadi sebab ketiga orang ini bisa dikatakan memegang peran penting.
“Semoga tidakk demikian,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)


