PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025) seiring perayaan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersama. Kebijakan tersebut diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bagian dari penyesuaian lalu lintas pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Senin (22/12).
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, Dishub mengingatkan masyarakat tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas selama periode libur Natal. “Diimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis Dishub.
Dishub DKI Jakarta juga meminta pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan guna menjaga kelancaran arus kendaraan selama libur Natal dan cuti bersama. (Far/P-3)




