Sebanyak enam WNI ditangkap aparat Singapura akibat mencoba masuk ke negara itu dengan cara ilegal. Kasus tersebut tengah ditangani Kementerian Luar Negeri RI.
Keterangan plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, pada Senin (22/12), penangkapan tersebut terjadi akhir pekan lalu.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," kata Henny.
Henny menambahkan, diduga kuat para WNI masuk ke negeri Singa memakai perahu. Dari laporan yang diterimanya, para WNI itu seluruhnya berusia di bawah 30 tahun.
"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun," jelas Henny.
"KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura," ucap Henny.




