Jakarta, tvOnenews.com — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 berlangsung alot.
Perdebatan antara perwakilan pengusaha dan pekerja tak terhindarkan, seiring penerapan skema baru pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Pramono menyebut, aturan tersebut membuka ruang penentuan besaran kenaikan UMP melalui indeks tertentu yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Rentang inilah yang memicu tarik-menarik kepentingan dalam forum Dewan Pengupahan.
“Dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu. Mudah-mudahan hari ini selesai karena saya juga memberikan batasan sampai hari ini. Tarik-menarik pasti terjadi,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Gubernur menegaskan, dirinya memberi tenggat waktu agar pembahasan UMP Jakarta 2026 dirampungkan pada hari ini. Jika tercapai, pengumuman besaran UMP akan segera dilakukan, meski secara regulasi pemerintah masih memiliki waktu hingga 24 Desember.
“Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan tetapi pembahasan terakhir adalah pada hari ini. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai,” kata dia.
Di tengah dinamika penentuan upah, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah insentif tambahan bagi para buruh. Insentif tersebut ditujukan untuk menekan beban biaya hidup pekerja di Ibu Kota.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh. Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” jelas Pramono.
Ia merinci, buruh akan mendapat fasilitas transportasi gratis pada layanan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov juga akan menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi buruh yang belum didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, serta memberikan subsidi tarif air bersih melalui PAM Jaya.
“Kenapa itu kami lakukan? Memang kami tahu bahwa kehidupan para buruh sekarang ini juga masih perlu mendapatkan atensi atau perhatian dari pemerintah Jakarta,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan regulasi baru pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.



