Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menjadi penentu kelulusan siswa, namun berperan dalam sejumlah kebijakan strategis.
Termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur nontes.
“TKA ini menjadi penentu dalam beberapa kebijakan, termasuk kebijakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, terutama jalur non-tes,” ujar dia dalam Taklimat Media TKA di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Sejumlah perguruan tinggi, lanjut Mu’ti, telah menjalin kerja sama dengan kementerian melalui Forum Rektor dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi.
“Kerja sama ini dilakukan agar ke depan TKA ini lebih baik lagi,” katanya.
Mu’ti menegaskan, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana sekolah menetapkan kelulusan berdasarkan penilaian internal.
“TKA ini tidak menjadi penentu kelulusan. Karena sesuai dengan aturan, kelulusan ditetapkan masing-masing satuan pendidikan berdasarkan tes yang diselenggarakan,” katanya.
Menurutnya, TKA dirancang bukan sekadar sebagai tes, melainkan sebagai bagian dari sistem penilaian yang terhubung dengan kebijakan pendidikan tinggi.
“Rancangan ini akan kita bicarakan lebih lanjut,” ucap Mu’ti.





