Libur Natal, Ganjil Genap 25-26 Desember 2025 di Jakarta Ditiadakan

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenewa.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 25-26 Desember 2025 seiring dengan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersama. 

Kebijakan tersebut diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bagian dari penyesuaian lalu lintas pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” demikian keterangan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Senin (22/12/2025).

Peniadaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. 

Meskipun tidak ada ganjil genap, masyarakat diingatkan untuk tetap tertib di jalan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. 

"Diimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” imbaunya. (Yeni Lestari/VIVA/nsi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Buruk Mengintai, Menhub Tekankan Keselamatan Penumpang
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gubernur Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Berjalan Optimal Hadapi Puncak Musim Hujan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Kinerja KPK 2025: Tetapkan 118 Tersangka dan Gelar 11 OTT
• 27 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Bermain di Area Bekas Galian C, 2 Bocah Asal Kudus Ditemukan Tewas Tenggelam
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Diduga Sering Aniaya Istrinya, Dosen USU Medan Tewas Ditikam Anak Kandung
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.