Siap-Siap Orang Kaya Tak Bisa Lagi Beli LPG 3 Kg

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kelak, golongan masyarakat mampu atau orang kaya tidak bisa lagi bebas membeli "gas melon" tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) anyar yang mengatur pembatasan pembelian berdasarkan data status sosial ekonomi masyarakat atau klasifikasi desil.

"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," ungkap Laode dalam acara Temu Media Kementerian ESDM, di Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).


Baca: Pemerintah Bakal Rilis Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg, Ini Bocorannya

Menurutnya, selama ini pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan moral tanpa sanksi atau larangan yang mengikat secara hukum. Akibat ketiadaan aturan yang tegas tersebut, subsidi energi seringkali dinikmati oleh pihak yang tidak berhak karena siapa saja masih bisa membelinya di pasaran.

"Jadi walaupun sudah diimbau, 'Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,' tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya," imbuhnya.

Yang jelas, pemerintah memastikan aturan ini tidak akan langsung berlaku mendadak. Laode bilang, pihaknya akan memberikan masa transisi selama enam bulan pasca-terbitnya Perpres, yang akan diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu sebelum diberlakukan secara nasional.

"Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi, dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu," pungkasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pertamina Patra Niaga Kirim BBM & Elpiji ke Bencana Sumatra

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Apakah Ini Saatnya Ezra Walian Kembali ke Timnas Indonesia?
• 8 jam laluskor.id
thumb
Astra Dukung Pelestarian Karst Rammang-Rammang
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
15 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Terguling di Semarang
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana 
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.