Polda Metro Tangkap 2.054 Pelaku Narkoba di Akhir Tahun, Sita 387 Kg Sabu-Ganja

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya membongkar 1.517 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di akhir 2025. Dari berbagai pengungkapan kasus itu, total 2.054 pelaku ditangkap.

Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, mengatakan pengungkapan dilakukan selama 3 bulan terakhir, mulai Oktober hingga Desember.

"Selama 3 bulan terakhir di tahun 2025 ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres, Satnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 1.517 laporan polisi dengan 2.054 orang tersangka," kata Dedy dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12).

Dedy merincikan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 1.870 laki-laki dan 184 perempuan. Sebanyak 8 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Bahkan, 15 lainnya masih di bawah umur.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak 387,34 kilogram," ucapnya.

Dedy memaparkan, barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis narkoba. Mulai dari sabu seberat 60,33 kilogram; ganja 95 kilogram; dan ekstasi 32.800 butir.

Kemudian, ada obat keras sebanyak 782.160 butir; etomidate 14,7 kg; serbuk ekstasi 980,57 gram; tembakau sintetis 5,7 kg; cairan bibit sintetis 1,48 kilogram; pil happy five 84 butir; dan kokain 5,31 gram.

"Dengan barang bukti yang sudah kita sita, apabila dikonversi dalam nilai rupiah, di dalam peredaran gelap narkoba, kita telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 125,65 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Dedy menyebut, pihaknya belum menemukan adanya narkoba yang akan diedarkan pada malam perayaan tahun baru.

"Ini belum ada pernyataan dari para tersangka terkait dengan penggunaan narkoba ini digunakan untuk tahun baru atau tidak. Karena ini mereka adalah kurir," jelas Dedy.

Dedy menyatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemburuan terhadap para bandar yang diduga otak peredaran narkoba ini.

Terhadap para tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lulus sarjana, wanita ini bangga nggak berkarier di kantor, pamer kerjaannya jadi penjual es teh
• 11 jam lalubrilio.net
thumb
Rupiah Menguat Dipicu Optimisme Terhadap Arah Kebijakan Bunga BI
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
6 Cara Menjaga Berat Badan Bayi agar Ideal dan Sehat
• 5 jam lalutheasianparent.com
thumb
Lego Lagi Saham IMPC, Harimas Raup Cuan Rp944,67 Miliar
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Struktur Baru PDIP Jakarta Ditetapkan, Ady Widjaja Terpilih Sebagai Ketua
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.