Konsultan Era Nadiem Bicara soal Gaji Rp 163 Juta/Bulan Terkait Kasus Laptop

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM berbicara mengenai gaji Rp 163 juta per bulan yang diterimanya sebagai tenaga konsultan. Hal itu disampaikan saat pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaaan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Eksepsi dibacakan kuasa hukum Ibrahim.

Mulanya, kuasa hukum Ibrahim menilai surat dakwaan terhadap kliennya disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Terkait posisinya dalam perkara, kuasa hukum Ibrahim menegaskan Ibrahim Arif bukan Director of Engineering maupun anggota tim teknis sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Ibrahim Arif disebut hanya bekerja sebagai tenaga konsultan di Yayasan PSPKI pada Januari hingga Juni 2020.

"Ibrahim Arif bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan bukan orang dalam kementerian," ujar kuasa hukum Ibrahim Arif.

Dia menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan pihak-pihak di kementerian. Selain itu, dia menyebut kliennya tidak pernah terlibat dalam grup komunikasi internal.

Baca juga: Pengacara Nadiem Jawab Dakwaan Kasus Chromebook, soal Surat hingga Rp 809 M

"Klien kami juga tidak pernah bergabung dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team maupun Education Council," ujarnya.

Dia menyebut nama Ibrahim Arif dicantumkan dalam surat keputusan (SK) Tim Teknis dan dokumen kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan kliennya serta tidak pernah menerima honor dari SK tersebut.

"Klien kami baru tahu keberadaan SK tersebut ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah SK diterbitkan," jelasnya.

Jaksa dalam dakwaannya menuding Ibrahim Arif bersama terdakwa lain menyusun kajian, harga satuan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan pengadaan laptop untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, kuasa hukum menilai tudingan itu janggal karena Ibrahim Arif hanya berperan sebagai konsultan rancang bangun aplikasi pendidikan dan tidak memiliki kewenangan dalam penentuan anggaran maupun pengadaan.

Baca juga: 5 Peran Nadiem di Kasus Laptop Terungkap di Dakwaan Anak Buahnya

Dia menyebut Ibrahim telah mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sementara pelaksanaan pengadaan baru dilakukan setelahnya.

"Tidak masuk akal seorang konsultan yang sudah mengundurkan diri dituduh mengatur pengadaan hingga tiga tahun berikutnya," ucapnya.

Terkait gaji Rp 163 juta per bulan, kuasa hukum Ibrahim menegaskan gaji tersebut sepenuhnya berasal dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN. Besaran gaji ditentukan melalui negosiasi profesional dan lebih rendah dibandingkan penghasilan kliennya di pekerjaan sebelumnya.

"Keputusan klien kami bergabung bukan karena besaran gaji, karena gaji tersebut senyatanya turun hampir setengahnya dari penghasilan Klien kami pada pekerjaan sebelumnya. Pada waktu yang sama, klien kami juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi," imbuhnya.




(dek/yld)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Mahfud MD di Haul ke-16 Gus Dur: Bicara Demokrasi, Kenegaraan hingga Pluralisme
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
3 Drakor Terbaru On-Going dengan Rating Tinggi, Ada yang Bisa Nonton di Netflix!
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kedatangan Atlet Timnas Futsal hingga Hoki Indonesia Raih Emas Berlaga di SEA Games 2025
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.