TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kepala daerah dapat dikenai ancaman pidana minimal empat tahun penjara apabila pengelolaan sampah tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan Hanif usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin (22/12/2025), yang membahas kondisi penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan. Saat ini, persoalan sampah di wilayah tersebut dinilai berada dalam situasi yang cukup serius.
"Karena bagaimana pun juga, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008, maka sampah menjadi tanggung jawab Pak Wali Kota. Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun," ujar Hanif saat menemui media, Senin.
Baca juga: KLH Koordinasi dengan Gubernur Banten dan Jabar untuk Bantu Darurat Sampah di Tangsel
Hanif menekankan, ketentuan hukum tetap harus ditegakkan, terlepas dari hubungan baik antarpemangku kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pengelolaan sampah , kepala daerah, ancaman pidana, sanksi pidana&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8xMzM0NTg2MS90ZW11aS13YWxpLWtvdGEtdGFuZ3NlbC1tZW50ZXJpLWxoLWluZ2F0a2FuLWFuY2FtYW4tcGlkYW5hLTQtdGFodW4tc29hbA==&q=Temui Wali Kota Tangsel, Menteri LH Ingatkan Ancaman Pidana 4 Tahun Soal Sampah§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi landasan hukum tetap harus kita lakukan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) ke Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan secara lebih mendalam terhadap sistem dan praktik pengelolaan sampah yang berjalan.
"Jadi kami sedang juga dalami terkait konteks ini, karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai waktu penurunan tim tersebut, Hanif memastikan tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah mulai bekerja di lapangan.
“Sudah turun hari ini,” kata Hanif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F06%2F20%2Fb47b72a2-cdea-4d2c-94ad-3e3ae7a1767d.jpeg)
