Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Tri Taruna Fariadi, Kasidatun Kejari HSU, menyerahkan diri ke KPK pada Senin (22/12/2025) setelah sempat menjadi buronan kasus dugaan pemerasan.
  • KPK sebelumnya telah menahan Kajari HSU dan Kasi Intel atas dugaan pemerasan pejabat dinas terkait pengaduan LSM.
  • Tri Taruna diduga menerima aliran uang pribadi Rp1,07 miliar selain berperan sebagai perantara suap bagi atasannya.

Suara.com - Drama pengejaran dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara (HSU) menemui babak baru.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri HSU, Tri Taruna Fariadi, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sempat menjadi buron.

Dengan pengawalan ketat dari petugas dan anggota TNI bersenjata lengkap, Tri Taruna terpantau memasuki markas komisi antirasuah sekitar pukul 12.50 WIB, Senin (22/12/2025).

Kedatangannya seketika menyita perhatian, terutama karena adanya dugaan insiden penabrakan saat ia berusaha kabur dari sergapan tim penyelidik KPK.

Namun, saat dicecar awak media, Tri dengan singkat menyangkal tudingan tersebut.

“Enggak pernah saya nabrak,” kata Tri, Senin (22/12/2025).

Pernyataan ini kontras dengan keterangan yang disampaikan KPK sehari sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Tri menyerahkan diri melalui Kejaksaan Agung.

“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi juga membenarkan adanya insiden di mana mobil yang dikendarai Tri sempat menabrak penyelidik KPK saat proses pengejaran berlangsung. Beruntung, petugas KPK tidak mengalami luka serius.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan

“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” ungkap Budi, Minggu (21/12/2025).

Tri Taruna Fariadi terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang telah lebih dulu menjerat dua atasannya.

KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman (APN), dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar seorang pejabat KPK, Asep.

Dalam konstruksi perkaranya, Kajari Albertinus diduga menjadi otak pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Modusnya adalah mengancam akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM jika para pejabat dinas tidak menyetor sejumlah uang.

Dinas yang menjadi target antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 23 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementrans kembangkan wirausaha wisata di Transmigrasi Tanjung Banun
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Menteri PPPA Usul Tenda Pengungsi Bencana Sumatera Berbasis Keluarga
• 3 jam laludetik.com
thumb
Bank Sumsel Babel Hadir Dampingi ASN di Masa Purna Tugas
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ekspor Tertekan Sepanjang 2025, DPR Dorong Kebangkitan Kembali Kejayaan Udang Lampung
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.