Nikita Mirzani Harus Hati-hati, Eks Staf Ahli Kapolri Prediksi Hasil Kasasi Sang Artis, Sebut Hukuman Bakal Diperberat?

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Eks Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang prediksi hasil kasasi artis Nikita Mirzani. Ia menilai hasil kasasi Nikita tak akan jauh dari putusan banding.

Seperti diketahui, hukuman artis Nikita Mirzani diperberat menjadi 6 tahun usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman Nikita itu diperberat lantaran sang artis disebut terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Mengetahui hukumannya diperberat, sang artis langsung mengajukan kasasi. Nikita merasa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang disebutkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun siapa sangka, keputusan Nikita itu justru kena sentil Eks Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang. Eks Staf Ahli Kapolri prediksi hasil kasasi Nikita Mirzani tak akan jauh beda dengan putusan banding.

Ia menilai kecenderungan putusan tersebut justru menguatkan vonis yang telah dijatuhkan di tingkat banding. Ricky lantas menyoroti dinamika putusan di tingkat peradilan.

“Putusan Pengadilan Tinggi kemarin yang menolak banding kemungkinan tidak akan jauh berbeda dan cenderung menguatkan putusan sebelumnya,” ujarnya, dikutip Tribunnews.

“Karena hakim tingkat pertama sudah memutus perkara, lalu ketika naik ke tingkat banding justru hukumannya diperberat. Lantas, apakah kasasi ini ingin ‘mempermalukan’ dua putusan sebelumnya?” katanya.

Ia mengingatkan soal Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi yang sama-sama memiliki kewenangan sebagai lembaga peradilan yang memutus perkara. Hal itu membuat keduanya lembaga itu tidak memiliki perbedaan yang terlalu jauh dalam membuat putusan.

“Perlu diingat, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi sama-sama merupakan lembaga peradilan yang memutus perkara. Kecuali jika terjadi duplikasi atau dualisme di Pengadilan Tinggi, mungkin masih ada pertimbangan lain yang membuat putusan berubah atau meningkat,” jelasnya.

Kendati demikian, Ricky mengaku tidak ingin mendahului putusan kasasi yang akan diambil Mahkamah Agung. Ia pun memberi saran pada sang artis dalam mengambil keputusan.

 “Namun, apakah pernah dipikirkan dampak ikutannya? Saya tidak ingin mendahului putusan kasasi Mahkamah Agung. Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

“Yang seharusnya diperkuat adalah formula hukumnya, bagaimana meminimalkan risiko, bukan justru mengajukan permintaan macam-macam dengan tuntutan berlapis—satu, dua, tiga, hingga seterusnya,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Nikita berhati-hati. Ricky mengaku telah memberikan peringatan sebelum memori kasasi diajukan, terutama terkait penerapan pasal TPPU.

“Itu pendapat saya. Hati-hati, karena semua ini merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan."

"Sebelum memori kasasi masuk, saya sudah mengingatkan untuk waspada. TPPU itu, dalam bahasa saya, memang harus benar-benar dicermati,” pungkasnya.

Eks Staf Ahli Kapolri prediksi hasil kasasi Nikita Mirzani, sang artis sempat ungkap alasannya ajukan kasasi. Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi menyebut kliennya merasa kecewa lantaran putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Galih saat ditemui di PN Jakarta Selatan dilansir Kompas.com.

Galih menyebut Nikita sangat percaya diri dan optimis bisa bebas dengan diajukannya kasasi. Meski begitu, ia tetap menerima apapun risiko yang akan dihadapinya.

"Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," tutur Galih.

Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK," tegasnya. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Penampakan Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Anak Usaha Jual Mall Deli Park, APLN Kantongi Dividen 
• 51 menit laluidxchannel.com
thumb
AS Kejar Kapal Tanker Ketiga di Karibia, Diduga Terlibat Jaringan Minyak Gelap
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3.878 Warga Agam Terdampak Bencana Belum Bisa Pulang
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Sumbar Salurkan Ratusan Ribu Porsi Makanan ke Warga Padang Terdampak Bencana
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.