Menteri LH Singgung Potensi Pidana Pengelolaan Sampah di Tangsel

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, meminta tim penegakan hukum (Gakkum) lembaganya melakukan pencermatan detail terhadap mekanisme dan pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami juga izin tim Gakkum KLHK segera turun ke Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan lebih detail,” kata Hanif di Gedung Puspemkot Tangsel, Senin (22/12).

Ungkit UU Pengelolaan Sampah

Hanif menjelaskan, ketentuan sanksi pidana terkait pengelolaan sampah telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

“Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun. Jadi kami juga sedang mendalami konteks ini,” ujarnya.

Meski memiliki hubungan personal dengan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Hanif menegaskan proses hukum tetap harus dijalankan tanpa pengecualian.

Dalam beberapa hari terakhir, tumpukan sampah banyak ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangsel. Hal ini terjadi karena di area TPA Cipeucang sedang dilakukan penataan.

Banyaknya tumpukan sampah memicu keluhan dari masyarakat. Pemkot Tangsel kemudian memang melakukan pengangkutan tumpukan sampah secara berkala. Sampah-sampah ditempatkan sementara di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Sumatra, Kemenhut: Kami Awasi
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Bawa Sinterklas, Gibran Bagikan Tas dan Mainan sambil Tinjau Persiapan Natal di Sumut
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Redaktur Nasib dan Resolusi 2026
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jejak Janji Pensiun Luhut Diungkit: Saya Tidak Mau Lagi Menjabat
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Harga dan Spesifikasi Laptop ‘Dewa’ Lenovo Legion 9i Gen 10, Resmi Rilis di RI
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.