Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, meminta tim penegakan hukum (Gakkum) lembaganya melakukan pencermatan detail terhadap mekanisme dan pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami juga izin tim Gakkum KLHK segera turun ke Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan lebih detail,” kata Hanif di Gedung Puspemkot Tangsel, Senin (22/12).
Ungkit UU Pengelolaan SampahHanif menjelaskan, ketentuan sanksi pidana terkait pengelolaan sampah telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
“Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun. Jadi kami juga sedang mendalami konteks ini,” ujarnya.
Meski memiliki hubungan personal dengan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Hanif menegaskan proses hukum tetap harus dijalankan tanpa pengecualian.
Dalam beberapa hari terakhir, tumpukan sampah banyak ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangsel. Hal ini terjadi karena di area TPA Cipeucang sedang dilakukan penataan.
Banyaknya tumpukan sampah memicu keluhan dari masyarakat. Pemkot Tangsel kemudian memang melakukan pengangkutan tumpukan sampah secara berkala. Sampah-sampah ditempatkan sementara di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R).





