Bank Indonesia (BI) buka suara soal banyaknya toko atau merchant yang menolak transaksi menggunakan uang tunai. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima pembayaran dengan rupiah selama masih berada di wilayah Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Meskipun ketentuan itu ada pengecualiannya, yaitu ketika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tutur Deni kepada kumparan, Senin (22/12).
Deni mengatakan, penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai. Hal ini sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai yang cepat, mudah, murah, aman, dan menghindarkan dari risiko uang palsu. Namun menurutnya, uang tunai masih tetap diperlukan.
“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan kumparan di dua pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, ada beberapa merchant penjual makanan yang menolak pembayaran dengan menggunakan uang tunai. Para merchant ini dengan tegas menolak pembayaran dengan uang tunai dan memasang pemberitahuan di depan tokonya.
Selain itu, para merchant tersebut bahkan rela kehilangan konsumen yang tak bisa bertransaksi secara nontunai.
Sejumlah merchant masih mentolerir pembayaran dengan uang tunai, meskipun telah memasang pemberitahuan pembayaran cashless only. Selanjutnya, ada juga toko yang membuka pembayaran tunai, namun dibatasi selama beberapa jam saja.



