Penyelundupan 129.965 Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Kepri!

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BATAM - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepri pada Senin (16/12).

Benih bening lobster tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Tata Ulang BLBC dan Pangkalan Sarana Operasi untuk Optimalkan Pengawasan

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Minggu (14/12).

Informasi tersebut menyebutkan adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.

BACA JUGA: Perusahaan di Temanggung Sukses Ekspor 1.250 Karung Rumput Laut Kering ke Jepang

“Satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster ilegal tersebut bergerak,” ungkap Adhang dalam keterangannya, Senin (22/12).

Selanjutnya pada Senin (15/12), saat satgas patroli laut memantau di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 310 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Orang Diamankan

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap HSC tersebut, petugas menemukan muatan berupa 26 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 12.996.500.000.

“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster hasil penggagalan penyelundupan kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut,” jelas Adhang.

Pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Penyelundupan ini diketahui melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Adhang menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam Indonesia.

Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri telah berhasil melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali.

Adhang menambahkan dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri akan terus meningkatkan integritas serta pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut.

"Guna memberantas penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program Asta Cita,” pungkas Adhang. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan, Penambang Lobi Izin ke Pemkab
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Wamenpar Ni Luh Puspa Minta Tempat Wisata Perbanyak Jalur Evakuasi, Jangan Sampai Wisatawan Bingung
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Makin rajin dalami ilmu agama, ini 9 potret Ruben Onsu rutin gelar kajian di rumahnya
• 4 jam lalubrilio.net
thumb
Hari Ibu, Prof Taruna Ikrar Tegaskan komitmen BPOM dalam memperkuat perlindungan Kesehatan Perempuan.
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Profil Lu Yuxiao, Bintang Love in the Clouds yang Mencuri Perhatian
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.