Erika Carlina memutuskan untuk mencabut laporan dugaan pengancaman yang pernah dilayangkannya terhadap Giovanny Surya Saputra atau akrab disapa DJ Panda di Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah mengatakan, pengajuan pencabutan laporan itu sudah diterima pihaknya sejak Jumat (19/12) lalu.
"Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin," kata Iskandarsyah kepada wartawan saat dihubungi, Senin (22/12).
Alasan Erika Carlina Cabut Laporan Terhadap DJ PandaIskandarsyah menambahkan, Erika Carlina mencabut laporan karena kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai.
Karena itu, Erika Carlina dan DJ Panda juga telah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice," kata Iskandarsyah.
Erika membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada 19 Juli lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
DJ Panda dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.





