JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Erika Carlina disebut telah mencabut laporannya terhadap Giovanni Surya Saputra, atau yang dikenal DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah.
Menurut penjelasannya, pihaknya tengah memproses penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga: Didampingi Orangtua Jalani Pemeriksaan Laporan Erika Carlina, DJ Panda Pilih Jalur Damai
"Betul, sedang kami proses untuk restorative justice," kata AKBP Iskandarsyah dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Di lansir dari Antara, laporan tersebut dicabut oleh pihak Erika pada Jumat (19/12), pekan lalu.
Sebagai informasi, laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda dibuat pada Juli 2025 di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, laporan tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan. Peningkatan status hukum dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Sebelumnya, Erika menegaskan laporannya dilayangkan untuk meminta perlindungan hukum atas ancaman dan teror yang disebutnya mengganggu kondisi psikologis dan membahayakan kehamilannya yang kala itu belum diketahui publik.
“Kalau tidak ada ancaman, pasti sampai kapan pun ini enggak akan terekspos, karena selama sembilan bulan aku berhasil nutupin ini kok,” ungkap Erika dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara.
- erika carlina
- dj panda
- erika carlina cabut laporan
- dugaan pengancaman
- polda metro jaya
- laporan terhadap dj panda dicabut





