Kemenkum Kalbar Harmonisasi 3 Raperbup Sintang soal Penegasan Batas Wilayah Desa

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang yang mengatur penetapan dan penegasan batas wilayah desa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin, 22 Desember 2025.

Tiga Raperbup yang dibahas masing-masing mengatur batas wilayah Desa Mait Hilir, Desa Tanjung Balai, dan Desa Tanjung Ria di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa pengharmonisasian menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun secara taat asas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Menurutnya, pengaturan batas wilayah desa memiliki nilai strategis karena tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum, perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, serta pencegahan potensi sengketa wilayah di tingkat desa.

Dalam forum tersebut, Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Darkum, menyampaikan urgensi pembentukan Raperbup sebagai upaya penertiban administrasi pemerintahan desa, optimalisasi pelayanan publik, serta bentuk pengakuan wilayah desa baik secara adat, kewilayahan, maupun administratif. Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Sintang memaparkan perkembangan pembahasan ketiga Raperbup tersebut di tingkat internal pemerintah daerah.

Pembahasan dilanjutkan secara komprehensif oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta rapat, mulai dari konsiderans hingga lampiran. Secara umum, rancangan dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya diselaraskan kembali melalui proses harmonisasi agar memiliki kualitas regulasi yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengharmonisasian Raperbup ini bertujuan untuk memastikan pengaturan batas wilayah desa memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kejelasan batas wilayah sangat penting guna mendukung tertib administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Jonny.

Ia berharap hasil harmonisasi tersebut dapat memperkuat kualitas regulasi daerah sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat desa di Kabupaten Sintang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peringatan Hari Ibu, Menteri PPPA Ajak Seluruh Stakeholder Wujudkan Nol Kekerasan Seksual dan Diskriminasi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pelatih Anyar Persijap Masih Rasakan Kehangatan yang Sama di Jepara: Tak Pikir Panjang saat Ditawari Kembali
• 18 jam lalubola.com
thumb
Hasil Super League 2025-2026: Persib Pepet Puncak Klasemen usai Taklukkan Bhayangkara FC 2-0, Ramon Tanque Jadi Bintang Lewat Brace
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Fraksi PDIP Solo Sarankan Respati Gelar Perayaan Tahun Baru Tanpa Pesta Kembang Api
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kompak Tak Bergerak
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.