SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban tewas di kamar kostel pada November lalu.
AKBP Basuki dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 306 KUHP mengenai penelantaran terhadap orang yang berada dalam penguasaannya. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara.
Selain itu, Basuki juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan, proses penyidikan tetap mengacu pada standar operasional yang berlaku, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sebelum adanya putusan banding dari Mabes Polri.
"Tidak melakukan pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan pertolongan kesehatan, mengabaikan," ujar Kombes Dwi Subagyol.
Menurutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Original Article


