AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban tewas di kamar kostel pada November lalu.  

AKBP Basuki dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 306 KUHP mengenai penelantaran terhadap orang yang berada dalam penguasaannya. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara.  

Selain itu, Basuki juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan, proses penyidikan tetap mengacu pada standar operasional yang berlaku, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sebelum adanya putusan banding dari Mabes Polri.  

"Tidak melakukan pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan pertolongan kesehatan, mengabaikan," ujar Kombes Dwi Subagyol.

Menurutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.  

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bencana hidrometeorologi landa 21 desa di Kabupaten Serang
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
NTT Mart Labuan Bajo Diusulkan Jadi Etalase UMKM NTT
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Fauzi Bowo Buka Kongres Luar Biasa FKMB 2025 Tegaskan Peran Strategis Mahasiswa Betawi dalam Pelestarian Budaya
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Malaysia Dorong Dialog Damai Thailand dan Kamboja Lewat Forum ASEAN
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
4 Kritik Dino Patti Djalal untuk Menlu Sugiono, Singgung soal Rapor Merah
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.