Boni Hargens: Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol Nomor 10/2025

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen Boni Hargens mengatakan pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap kontroversi yang mengemuka seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menurut Boni Hargens, keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum dan opini publik yang berkembang sekaligus menunjukkan komitmen untuk memperkuat dasar legal penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil.

BACA JUGA: Perihal Perpol 10/2025: Prof Henry Indraguna: Tidak Bertantangan dengan Putusan MK

Boni menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memicu perdebatan intensif di kalangan pakar hukum, aktivis reformasi, dan masyarakat luas.

Komite Reformasi Polri bahkan secara tegas menuding bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Perpol 10/2025 Bentuk Pelanggaran terhadap Putusan MK, Presiden Harus Perintahkan Kapolri Mencabut

“Namun demikian, Presiden Prabowo tampak tidak tergoyahkan oleh berbagai kritik dan tekanan yang muncul, memilih untuk memperkuat substansi dan orientasi kebijakan Kapolri melalui penerbitan PP yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulis pada Senin (22/10/2025).

Lebih lanjut, Boni Hargens memberikan cacatan dan analisisnya sebagai berikut:

BACA JUGA: Boni Hargens: Lima Logical Fallacies Dalam Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

Langkah pemerintah ini bukan sekadar reaksi defensif, melainkan strategi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi.

Dengan menerbitkan PP, pemerintah secara implisit menegaskan bahwa kebijakan Kapolri memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sejalan dengan kepentingan nasional dalam memperkuat kapasitas institusi kepolisian.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tujuan mengatur secara sistematis penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil.

Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi Polri dan memastikan bahwa anggota kepolisian dapat berkontribusi optimal dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor publik.

Namun, sejak awal penerbitannya, Perpol ini menuai kontroversi. Komite Reformasi Polri, sebuah badan independen yang mengawal reformasi institusi kepolisian, mengeluarkan pernyataan keras yang menuding bahwa substansi Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kritik ini kemudian mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis hukum yang mempertanyakan legalitas dan konstitusionalitas peraturan tersebut.

Dalam menghadapi tekanan dan kritik yang datang dari berbagai pihak, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap yang tegas dan independen.

Berbeda dengan ekspektasi sebagian kalangan yang mengharapkan pemerintah akan merevisi atau mencabut Perpol 10/2025, Presiden justru memilih jalan yang lebih strategis: menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo tidak terpengaruh oleh opini Komite Reformasi Polri maupun tekanan publik yang berkembang. Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berani mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan strategis nasional, bukan semata-mata reaktif terhadap dinamika opini publik.

Pemerintah tampaknya memiliki keyakinan kuat bahwa kebijakan yang diambil Kapolri memiliki dasar yang solid dan sejalan dengan kebutuhan institusional Polri.

Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan bertujuan mengatur secara lebih rinci dan legal penugasan polisi di jabatan sipil. Dengan instrumen PP, pemerintah berharap dapat menghindari multitafsir hukum yang selama ini menjadi sumber kontroversi.

PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi daripada Perpol, sehingga keberadaannya diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Langkah strategis ini juga dapat dibaca sebagai upaya pemerintah untuk menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan menerbitkan PP, pemerintah tidak serta-merta membatalkan Perpol 10/2025, melainkan memperkuat substansinya dengan landasan hukum yang lebih kokoh dan komprehensif.

Keberanian pemerintah dalam mempertahankan kebijakan Kapolri sekaligus menegaskan kedaulatan eksekutif patut dicatat sebagai preseden penting dalam dinamika checks and balances antar lembaga negara.

Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil kebijakan yang diperlukan bagi kepentingan nasional, selama tetap dalam koridor hukum dan konstitusi.

Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang tidak reaktif, melainkan proaktif dalam menyelesaikan persoalan struktural institusi kepolisian.

Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan akan mengatur mekanisme penugasan polisi di jabatan sipil secara jelas dan terukur.

Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons berbagai kritik dan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan aturan sebelumnya.

PP akan memuat kriteria objektif, prosedur transparan, dan mekanisme akuntabilitas yang memastikan setiap penugasan dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan institusional, bukan kepentingan politik atau pribadi.

Adapun substansi dari PP tersebut adalah:

(1) kriteria kompetensi dan kualifikasi untuk penugasan jabatan sipil;

(2) mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel;

(3) batasan waktu penugasan dan evaluasi berkala;

(4) pengawasan dan pelaporan yang melibatkan berbagai Lembaga;

(5) sanksi terhadap pelanggaran prosedur penugasan; dan

(6) harmonisasi dengan putusan MK dan peraturan terkait.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa PP akan rampung pada Januari 2026.

Pernyataan ini memberikan kepastian waktu dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan polemik yang berkepanjangan.

Yusril menegaskan bahwa PP ini disusun sebagai respons atas putusan MK sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran yang disampaikan Komite Reformasi Polri dan masyarakat luas.

PP ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk Perpol 10/2025, mengurangi potensi konflik hukum di masa depan.

Dengan adanya PP, berbagai pihak yang selama ini mempertanyakan legalitas penugasan polisi di jabatan sipil akan memiliki rujukan hukum yang jelas dan mengikat. Ini akan menciptakan iklim kepastian hukum yang kondusif bagi berjalannya roda pemerintahan dan operasional institusi kepolisian.

Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan terhadap struktur organisasi Polri dan efektivitas penugasan di masa mendatang.

PP akan memastikan bahwa setiap penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan kompetensi yang terukur, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif atau kepentingan sesaat.

Hal ini akan meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang kredibel dan akuntabel.

Penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai reaksi terhadap polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan momen penting yang menegaskan posisi Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin yang independen dan tegas.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mudah tergoyahkan oleh tekanan opini publik atau kritik dari berbagai pihak, melainkan akan mengambil langkah-langkah strategis yang dipandang terbaik bagi kepentingan nasional dan stabilitas institusi negara.

Langkah pemerintah memperlihatkan fokus pada kepastian hukum dan tata kelola yang baik, bukan sekadar respons reaktif terhadap dinamika politik.

Dengan menerbitkan PP, pemerintah sebenarnya sedang membangun fondasi hukum yang kokoh untuk reformasi institusi kepolisian yang berkelanjutan. Ini adalah bentuk kepemimpinan yang melihat jauh ke depan, bukan hanya menyelesaikan masalah sesaat.

PP sebagai penguat Perpol 10/2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi Polri yang berkelanjutan dan sesuai konstitusi. Keberadaan PP ini akan memastikan bahwa proses reformasi tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam instrumen hukum yang nyata dan implementatif.

Reformasi Polri bukan lagi sekadar slogan, tetapi menjadi agenda konkret yang didukung oleh payung hukum yang kuat.

Ke depan, sinergi antara kebijakan eksekutif dan putusan Mahkamah Konstitusi harus terus dijaga demi stabilitas hukum dan keamanan nasional.

Ini adalah tantangan yang tidak mudah, mengingat kompleksitas hubungan antar lembaga negara dan dinamika kepentingan yang beragam.

Namun, dengan komitmen kuat dari semua pihak dan pengawalan yang konsisten dari masyarakat sipil, sinergi ini dapat terwujud dan memberikan manfaat optimal bagi bangsa dan negara.

Pemerintahan Presiden Prabowo telah menunjukkan bahwa reformasi institusi kepolisian adalah agenda serius yang akan ditangani dengan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan.

PP yang akan diterbitkan bukan akhir dari proses reformasi, melainkan awal dari babak baru yang lebih terstruktur dan terukur. Keberhasilan implementasi PP ini akan sangat bergantung pada komitmen semua stakeholder untuk menjalankannya dengan penuh integritas dan akuntabilitas.

Akhir kata, polemik Perpol 10/2025 dan respons pemerintah melalui penerbitan PP mengajarkan pelajaran berharga tentang pentingnya dialog, kepastian hukum, dan kepemimpinan yang berani.

Ini adalah contoh konkret bagaimana sebuah negara demokratis menyelesaikan perbedaan pendapat melalui mekanisme hukum yang konstitusional, bukan melalui cara-cara yang berpotensi menimbulkan instabilitas.

Masa depan reformasi Polri dan stabilitas hukum Indonesia sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk terus menjaga dialog konstruktif dan komitmen pada supremasi hukum.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Jenis Sayuran Wajib untuk Menu Diet Mediterania, Sehat dan Lezat
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Wapres Kunjungi Gereja BNKP Nias, Pastikan Ibadah Natal Kondusif
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Marak Modus Penipuan Deepfake, Ternyata Bisa Berawal dari Hal Ini
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendagri Minta Bupati Taput Data Hunian Rusak untuk Percepat Pemulihan Bencana
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos Salurkan Bantuan ke Penyandang Disabilitas Korban Banjir Sibolga
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.