Pengadilan Swiss Dengarkan Gugatan Iklim Penduduk Pulau RI Terhadap Holcim

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Swiss setuju untuk mendengarkan gugatan dari sejumlah penduduk Pulau Pari di Indonesia terhadap raksasa semen Holcim.

Pengadilan Swiss Dengarkan Gugatan Iklim Penduduk Pulau RI Terhadap Holcim. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Pengadilan Swiss setuju untuk mendengarkan gugatan dari sejumlah penduduk Pulau Pari di Indonesia terhadap raksasa semen Holcim.

Dilansir dari Aljazeera pada Senin (22/12/2025), mereka menuduh perusahaan tersebut gagal melakukan upaya yang cukup untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
Indonesia dan Swiss Lanjutkan Kerja Sama Percepat Implementasi Energi Terbarukan 

Lembaga Swadaya Masyarakat Swiss Church Aid (HEKS/EPER) yang mendampingi para penggugat mengatakan, ini adalah pertama kalinya pengadilan Swiss setuju untuk mendengar gugatan terkait iklim yang diajukan terhadap perusahaan besar.

Gugatan tersebut diajukan pada Januari 2023 oleh empat penduduk Pari, sebuah pulau di Indonesia yang telah berulang kali mengalami banjir akibat kenaikan suhu global yang menyebabkan naiknya permukaan laut. 

Baca Juga:
KDTN Umumkan Swiss-Belexpress di Rest Area KM 379A Tol Batang-Semarang Resmi Beroperasi

Kasus ini diajukan ke pengadilan di Zug, Swiss, tempat kantor pusat Holcim berada.

HEKS mengatakan, Holcim dipilih karena merupakan salah satu penghasil emisi karbon dioksida terbesar di dunia yang berbasis di Swiss. 

Baca Juga:
Paspor Malaysia Kini Duduki Peringkat ke-3 Terkuat di Dunia, Setara Swiss-Yunani

Sebuah studi yang disponsori oleh HEKS dan dilakukan oleh Climate Accountability Institute yang berbasis di Amerika Serikat menemukan bahwa Holcim mengeluarkan lebih dari tujuh miliar ton karbon dioksida antara tahun 1950 dan 2021, sekitar 0,42 persen dari total emisi industri global selama periode tersebut.

Holcim telah menyatakan komitmennya untuk mencapai emisi nol bersih pada 2050 dan mengikuti jalur berbasis sains untuk mencapai tujuan tersebut. Perusahaan tersebut mengatakan telah mengurangi emisi CO2 langsung dari operasinya lebih dari 50 persen sejak 2015.

Para penggugat menuntut kompensasi atas kerusakan terkait iklim, kontribusi keuangan untuk langkah-langkah perlindungan banjir di Pulau Pari, dan pengurangan emisi karbon Holcim secara cepat.

Produksi semen menyumbang sekitar tujuh persen dari emisi karbon dioksida global, menurut Global Cement and Concrete Association. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bantu Korban Bencana Sumatera, DKI Kirim 16 Toilet Portabel-Rp 3 M per Kabupaten
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Banyak Alumni PTKIN Nganggur, Menag Minta Prodi Dievaluasi-Akses LPDP
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Hadirnya Pelatih Anyar Persijap Bawa Optimisme Segar Jelang Hadapi PSIM: Kemampuan Berbahasa Jadi Keunggulan!
• 5 jam lalubola.com
thumb
Bursa Asia Kinclong, Investor Bersiap Sambut Keputusan Suku Bunga Tiongkok
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Diskon KA 30% Masih Ada, Buruan Checkout Sekarang!
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.