FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pria paruh baya berinisial DR di Kabupaten Jeneponto terpaksa harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap lansia.
DR tidak berkutik saat diringkus Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (21/12/2025) pukul 02.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto turut dibantu Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 9 Desember 2025.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui berada di wilayah Kota Makassar,” ujar Nurman, Senin (22/12/2025).
Adapun dugaan pencabulan terhadap nenek berusia 70 tahun itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 07.30 Wita.
Peristiwa berlangsung di sebuah kebun yang terletak di Desa Loka, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban berinisial J diketahui sedang berjalan pulang seorang diri.
Dikatakan Nurman, korban sempat berteriak meminta pertolongan ketika kejadian berlangsung. Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri dari lokasi.
“Korban berteriak meminta pertolongan dan pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Jeneponto,” jelasnya.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Makassar. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap DR tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, DR mengakui perbuatannya kepada penyidik. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DR dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Muhsin/fajar)


