Dishub Sumsel Ajak Warga Ikut Awasi Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengimbau masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk turut berperan aktif mengawasi aktivitas angkutan batubara serta mobilisasi alat berat yang masih nekat melintas di jalan umum.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, sebagai bagian dari upaya bersama menertibkan aktivitas pertambangan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta melindungi kondisi infrastruktur jalan umum dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar dan alat berat.

Ari Narsa menegaskan, pengawasan publik tidak hanya terbatas pada truk angkutan batubara, namun juga mencakup mobilisasi alat berat seperti excavator, bulldozer, dan kendaraan sejenis yang berpotensi merusak struktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batubara dan aktivitas mobilisasi alat berat menggunakan jalan khusus tambang, dan tidak lagi melintas di jalan umum terhitung mulai 1 Januari 2026.

“Iya, itulah sebabnya kami juga meminta bantuan masyarakat dan LSM untuk sama-sama mengawasi. Selama ini, baik angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat masih menggunakan jalan umum tanpa kepedulian terhadap dampak kerusakan jalan dan kemacetan yang ditimbulkan,” ujar Ari Narsa.

Ia menegaskan, Dishub Sumsel tidak akan lagi mentoleransi perusahaan tambang yang masih membandel menggunakan jalan umum, baik untuk angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat.

“Tentu akan kita sanksi. Aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa truk tambang batubara dan alat berat tidak boleh melintas di jalan umum. Jika masih terjadi, akan kita tindak sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk bersikap lunak terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Ade, selama ini penegakan aturan terkesan lemah dan membuka ruang asumsi publik bahwa pelanggaran dibiarkan begitu saja.

“Tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas. Semua instrumen hukum dan kewenangan sudah tersedia. Persoalannya tinggal keberanian dan konsistensi,” ujarnya.

Meski demikian, Ade mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi berlebihan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan persoalan serta menunjukkan langkah konkret di lapangan.

“Pemerintah harus menjelaskan apa kendalanya dan bagaimana rencana tindak lanjutnya. Tanpa ketegasan dan transparansi, publik akan terus bertanya-tanya dan narasi liar akan terus berkembang,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Insinyur Menggugat Mantan Perusahaan Setelah Dipecat Karena Sering Mengambil Istirahat ke Kamar Mandi yang Sangat Lama
• 35 menit laluerabaru.net
thumb
Bangga! Qari Indonesia Raih Juara 1 MTQ Internasional di Bangladesh
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Huntara Dibangun, Energi di Wilayah Terdampak Bencana Mulai Pulih
• 45 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Kunker di Kepulauan Nias, Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Akses Masyarakat dan Pendidikan
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Skandal Derbi di Thailand Hingga Jay Idzes Jadi Andalan Sassuolo
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.