Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyinggung perkara korupsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto dan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Menurut KPK, kedua perkara itu telah diproses hukum dengan benar dan sesuai Undang-Undang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Majelis Hakim Tipikor telah memutus perkara dan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi. Sehingga, apa yang dilakukan KPK sudah benar.
"Artinya, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK sudah benar dan sudah sesuai dengan proses perundangan yang berlaku," ujar Fitroh dalam konferensi pers capaian kinerja KPK tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
"KPK juga memastikan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Fitroh mengatakan, sebelum berkekuatan hukum tetap, perkara ini juga telah diuji aspek formilnya melalui praperadilan. Sehingga seluruh prosesnya sudah sah.
"Termasuk penetapan tersangkanya," ujarnya.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota. Namun, Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan amnesti sebelum Hasto menentukan sikap akan banding atau tidak. Dengan begitu, Hasto dapat langsung bebas dari tahanan tanpa menjalani masa pidananya.
Sedangkan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Lalu, Prabowo memberikan rehabilitasi, sehingga pelanggaran pidananya dianggap tidak ada.


