Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Sebanyak Rp400 juta disita penyidik atas upaya paksa itu.
“Uang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga :
Respons KPK Terkait Target Tersangka Korupsi Haji Sebelum Tahun BergantiBudi mengatakan, penggeledahan di Rumah Dinas Ade Agus digelar pada pekan lalu. Uang yang disita berupa rupiah dan dolar.
“Dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura,” ucap Budi.
Selain uang, KPK menyita dokumen yang terkait kasus Abdul Wahid. Rinciannya tidak dibeberkan Budi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



