- Kejagung menetapkan Kajari Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Baznas senilai Rp840 juta.
- Kasus ini terjadi saat Padeli menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, bersama seorang rekan swasta berinisial SL.
- Padeli dicopot dari jabatannya dan diperiksa intensif di Gedung Bundar setelah adanya aduan masyarakat.
Suara.com - Sosok yang seharusnya berada di garda terdepan memberantas korupsi, justru terjerat dalam pusaran kasus yang sama. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senilai Rp840 juta.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan dan menguak borok lama yang diduga dilakukan Padeli jauh sebelum ia bertugas di Bangka Tengah.
Dalam kasus ini, Padeli tidak sendirian, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang dari pihak swasta berinisial SL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Padeli adalah penyalahgunaan kewenangan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Padeli masih memegang jabatan strategis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Dalam penanganan perkara Baznas. Pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” ungkap Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Berawal dari Aduan, Berakhir di Gedung Bundar
Terkuaknya kasus yang mencoreng wajah korps Adhyaksa ini bermula dari sebuah aduan masyarakat.
Menurut Anang, laporan tersebut tidak diabaikan begitu saja. Tim intelijen Kejaksaan Agung langsung bergerak senyap untuk melakukan penelusuran dan pendalaman atas informasi yang masuk.
Baca Juga: Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
Setelah melalui serangkaian proses penelusuran, tim kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran aduan tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
“Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup diserahkan ke pengawasan. Dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Anang.
Dengan bukti awal yang dinilai cukup, kasus ini kemudian dilimpahkan dari bidang Pengawasan internal Kejaksaan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditangani secara pidana.
Padeli pun langsung diamankan dan dibawa ke Gedung Bundar, markas Jampidsus yang dikenal 'angker' bagi para koruptor, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Jabatan Kajari Langsung Dicopot
Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dan cepat pasca-penetapan status tersangka ini.

