KPK memeriksa ratusan laporan harta kekayaan penyelenggara umum (LHKPN) sepanjang 2025. Dari berbagai laporan itu, ada puluhan di antaranya yang diduga terindikasi korupsi.
"Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan Senin (22/12).
Tanak merincikan, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan inisiatif KPK, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, hingga aduan masyarakat.
"Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut dilimpahkan secara proporsional ke sejumlah unit, beberapa di antaranya diarahkan dengan jumlah 60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi," jelas Tanak.
Kemudian ada 11 hasil pemeriksaan LHKPN itu yang dilimpahkan ke Direktorat Gratifikasi karena terindikasi telah terjadi dugaan penerimaan gratifikasi.
Lalu, 28 hasil pemeriksaan LHKPN lainnya diserahkan kepada Direktorat PLPM karena penelaahannya berdasar dari laporan masyarakat.
Di sisi lain, hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 94,89 %. Rinciannya, ada 408.646 laporan dari 415.007 wajib lapor.
"Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka," ucap Tanak.





