Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, pada Senin (22/12/2025). Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata Herdika dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Restorative Justice Ditolak, Kasus Tagihan Hotel Wagub Babel Hellyana Berlanjut ke Pengadilan

Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Ijazah palsu, Bareskrim Polri, Wakil Gubernur Babel, Hellyana Tersangka&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8xOTIwNTk1MS93YWd1Yi1iYWJlbC1oZWxseWFuYS1qYWRpLXRlcnNhbmdrYS1kdWdhYW4tcGVuZ2d1bmFhbi1pamF6YWgtcGFsc3U=&q=Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.

Ia juga menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah tersebut masih digunakan hingga saat ini dalam dokumen resmi pemerintahan.

Baca juga: Bareskrim Periksa Wagub Babel Hellyana Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Hellyana, ke tahap penyidikan.

Setelah peningkatan status perkara tersebut, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025).

Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respons Putusan MK yang Melarang Polri Duduki Jabatan Sipil, Pemerintah Siapkan PP
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
Kumpulan Kartu Natal 2025 Keluarga Kerajaan Berbagai Negara
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menteri Israel Usul Tahanan Palestina Ditahan di Penjara Dikelilingi Buaya
• 11 jam laludetik.com
thumb
Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran di Jakarta, Bahas Apa?
• 53 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.