HARIAN FAJAR, MAKASSAR — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen dinilai membawa sejumlah dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam memperkuat daya beli pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras, menilai kenaikan UMP memberikan sinyal positif bahwa pertumbuhan ekonomi daerah mulai dirasakan oleh pekerja.
“Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong konsumsi rumah tangga. Daya beli yang membaik akan menggerakkan sektor perdagangan, jasa, dan UMKM,” kata Andi Iwan Darmawan Aras, Senin, 22 Desember 2025.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga selama ini menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi Sulsel. Dengan tambahan penghasilan pekerja, perputaran uang di daerah diyakini akan semakin kuat.
“Jika daya beli meningkat, efek berantainya cukup besar. Permintaan barang dan jasa naik, usaha bergerak, dan pada akhirnya membuka peluang penyerapan tenaga kerja,” ujar Ketua DPD Gerindra Sulsel ini.
Selain itu, kenaikan UMP juga dinilai mampu memperbaiki iklim hubungan industrial. Upah yang lebih layak berpotensi menurunkan tingkat perselisihan ketenagakerjaan dan meningkatkan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
“Dari sisi dunia usaha, hubungan kerja yang lebih harmonis tentu berdampak pada produktivitas dan stabilitas operasional perusahaan,” jelas AIA.
AIA juga menganggap bahwa kebijakan UMP 2026 sebagai momentum untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kenaikan upah dapat menjadi insentif bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja.
“Kami berharap ini menjadi titik awal bagi kolaborasi lebih kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja,” katanya.
Dengan catatan, Andi Iwan menegaskan bahwa dampak positif tersebut akan optimal jika dibarengi dengan kebijakan pendukung, seperti kemudahan berusaha, penguatan UMKM, dan program pelatihan tenaga kerja.
“Kenaikan UMP ini pada akhirnya diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi Sulawesi Selatan secara berkelanjutan,” tegas AIA. (ams)



