Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Pengacara Hellyana, Zainul Arifin pada Senin (22/12/2025).
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” kata Zainul dalam keterangan tertulisnya.





