AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Dijerat Pasal Kelalaian & Penelantaran

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS.TV - Terbukti ada unsur kelalaian pada kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Basuki dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 306 KUHP tentang penelantaran orang dalam penguasaan.

Penetapan tersangka mengacu adanya unsur kelalaian yang dilakukan AKBP Basuki pada kematian korban di dalam kamar hotel bulan November lalu.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Selain ditetapkan tersangka, AKBP Basuki juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Reza Indragiri & Kompolnas Soal Sebab Kematian Dosen Untag di Semarang, Singgung Olah TKP-Autopsi

#polisi #dosenuntag #akbpbasuki 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • dosen untag
  • kematian dosen
  • akbp basuki
  • polda jateng
  • kasus hukum
  • kelalaian
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Miris! IDAI Laporkan Bayi Usia 3 Hari Jadi Korban Jiwa dalam Bencana Banjir Badang di Aceh
• 2 jam laludisway.id
thumb
TOP 5: Fadli Zon Siapkan Rp11 M Cagar Budaya Sumatra hingga Operasi Lilin 2025
• 16 jam laluidntimes.com
thumb
Hari Ibu 2025, Puan Maharani: Perempuan Berperan Melindungi Bumi dan Masa Depan
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kasus pengancaman berujung damai, Erika Carlina pilih cabut laporan terhadap DJ Panda
• 3 jam lalubrilio.net
thumb
PLN Perkuat Pengamanan Listrik Nasional untuk Natal dan Tahun Baru
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.