JAKARTA, KOMPAS.com- Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku sakit hati karena buku Jokowi’s White Paper yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma disebut bukan karya ilmiah.
Menurut dia, pendapat 20 ahli yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak serta merta bisa memutuskan bahwa bukunya tak memiliki nilai ilmiah.
”Penjelasan Divhumas (Polda Metro Jaya) yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami 'Jokowi's White Paper' itu tidak ilmiah. Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang,” tutur Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Bantah Edit Ijazah Jokowi, Rismon Akan Bawa Bukti Digital Saat Diperiksa Polisi
Menurut dia, bukan kapasitas kepolisian untuk menilai sebuah karya termasuk kategori karya ilmiah atau tidak.
Rismon memaparkan pengalaman panjang sebagai ahli yang meneliti citra digital yang tertuang dalam beberapa jurnal ilmiah dalam 20 tahun terakhir.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ijazah palsu Jokowi, ijazah jokowi, Rismon Sianipar, Rismon Hasiholan Sianipar&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8yMDE5NDA0MS9yaXNtb24tc2lhbmlwYXItc2FraXQtaGF0aS1idWt1LWpva293aXMtd2hpdGUtcGFwZXItZGlzZWJ1dC1idWthbi1rYXJ5YQ==&q=Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Seperti pada Jurnal Teknik Teknologi Industri Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Teknik Informatika dan Teknik Elektro Universitas Kristen Petra Surabaya sejak 2002 lalu.
Menurut dia, bantahan atas karya ilmiah harus dapat dibuktikan secara tertulis.
“Kalau ingin membantah, kata dosen saya, ‘Maka yang wajib Anda lakukan adalah buktikan dan tuliskan. Inilah peradaban bangsa kita, bukan dengan narasi’,” tutur dia, mengutip perkataan dosennya.
Kuasa hukumnya, Refly Harun, juga menyoroti hal ini. Ia meragukan polisi telah benar-benar membaca buku yang ditulis Rismon.
“Mungkin saja membeli tapi membaca tidak. Bagaimana Anda bisa mengatakan sebuah buku ilmiah atau tidak kalau Anda tidak membacanya,” kata dia di kesempatan yang sama.
Adapun pernyataan yang membuat Rismon sakit hati disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Semua orang berhak untuk melakukan analisa, menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan, silakan. Tetapi tadi yang disampaikan oleh direktur, ini adalah harus berdasarkan keilmuan, akademis, dan saintifik, bersertifikasi,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Ia mempertanyakan sertifikasi resmi Rismon yang spesifiknya meneliti ijazah.
“Boleh saja (dia ahli), tapi apakah dia punya sertifikasi khusus terkait penelitian ijazah itu? Kan harus didalami,” ujar Budi.
Baca juga: Tak Hanya Ijazah, Roy Suryo Ajukan Uji Forensik Empat Dokumen Jokowi, Apa Saja?
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)