Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan pengurusan sertifikat tanah bagi penyintas bencana di wilayah Sumatra.
Indrajaya menegaskan bahwa seluruh pelayanan pertanahan bagi korban bencana harus digratiskan dan dipermudah, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat banjir.
"Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban," ungkapnya.
Ancaman Sengketa Tanah dan Hilangnya Dokumen WargaIndrajaya menjelaskan bahwa dokumen tanah yang rusak dan hilang akibat banjir menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
Ia meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara proaktif, termasuk dengan membuka pos layanan khusus pertanahan di wilayah terdampak bencana.
Legislator asal Papua Selatan itu menyoroti salah satu persoalan pascabencana yang sering terjadi, yakni hilangnya batas dan identitas bidang tanah.
Beberapa bentuk kerusakan yang disebut antara lain patok batas tanah hilang atau bergeser, kontur tanah berubah karena ambles, retak, atau terangkat, hingga bidang tanah yang tidak bisa diidentifikasi dengan jelas.
"Kondisi ini sangat dirasakan terutama petani. Batas sawah hilang, sehingga tanah tidak bisa diukur ulang dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Kalau ini tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat," ujarnya.
Moratorium Jual Beli dan Kolaborasi Lintas KementerianIndrajaya juga mengusulkan moratorium serta pengawasan ketat terhadap jual beli tanah di wilayah pascabencana.
Menurutnya, langkah ini bertujuan melindungi korban dari kehilangan hak atas tanah akibat tekanan ekonomi atau ketidakjelasan status lahan.
"Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen. Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru," tegasnya.
Selain ATR/BPN, Indrajaya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintah daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk turut membantu pengurusan KTP, kartu keluarga, dan dokumen administrasi lainnya bagi para korban.
"Semua harus digratiskan dan dipermudah. Jangan ada korban bencana yang justru terbebani biaya dan prosedur rumit," ia menambahkan.


