Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV segera diinvestigasi. Kecelakaan yang menyebabkan 16 penumpang tewas ini terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/12) dini hari.
“Saya minta segera diinvestigasi lengkap faktor penyebabnya. Tetapi ini harus menjadi peringatan kepada kita semua,” kata AHY saat ditemui di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (22/12).
Berdasarkan keterangan Kementerian Perhubungan, bus yang membawa 33 penumpang ini berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.
Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.
Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping, akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Selain korban tewas, kecelakaan ini juga mengakibatkan 1 orang luka ringan.
“Enam belas orang terlalu banyak untuk menjadi korban. Tentunya kami harapkan ini tidak berulang ya, kita cegah segala hal yang bisa membuat kecelakaan maut ini berulang di jalan-jalan raya,” ujarnya.
AHY menyebut hal yang paling diutamakan dalam sektor transportasi adalah keselamatan. Dia mengimbau kepada para pengemudi jika mengalami kondisi letih, lelah, dan tidak konsentrasi harus berhenti terlebih dahulu.
“Jangan paksakan sesuatu, dan tidak boleh ada yang abai. Mudah-mudahan bisa segera kita ketahui apa penyebabnya, apakah ini murni human error atau ada masalah teknis,” ucapnya.
Tidak Layak JalanKemenhub menyebut bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sementara hasil ramcheck kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis. Baik kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan selain itu, harus juga mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
“Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan,” dalam keterangan tertulis, Senin (22/12).

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2020%2F02%2F07%2Fc13335c9-c839-4a35-85b0-05a3fa02b01d.jpg)

