Hi!Pontianak - Seorang lansia berusia lebih dari 60 tahun tega merenggut masa kanak-kanak seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kubu Raya. Perbuatan keji itu kini berbuntut proses hukum, setelah pelaku diamankan Polres Kubu Raya dan kasusnya ditangani KPAD setempat.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, membenarkan kasus tersebut dan menyebut pihaknya telah diminta Polres Kubu Raya pada 16 Desember 2025 untuk mendampingi korban. KPAD telah bertemu langsung dengan korban, yang mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh pelaku sejak awal 2025.
"Saat ini KPAD masih melakukan pendampingan intensif terhadap korban. Berdasarkan pengakuan QT, kejadian pertama terjadi pada awal 2025 saat ia hendak berangkat ke sekolah sekitar pukul 11.30 WIB dan singgah di warung milik pelaku,” jelasnya, Senin, 22 Desember 2025.
Diah bilang, saat singgah di warung pelaku korban ditarik ke ruangan dan mengalami kekerasan seksual. Usai kejadian pelaku memberikan korban uang Rp 5 ribu. Peristiwa serupa kembali terjadi pada 6 Desember 2025. Hingga korban berani melapor ke keluarga dan pelaku langsung diamankan Polres Kubu Raya.
“Pada 6 Desember lalu, kejadian serupa kembali terjadi dengan modus yang sama. Korban yang hendak berangkat ke sekolah kembali dipaksa oleh pelaku, namun kali ini korban menolak pemberian uang dan langsung melaporkannya kepada keluarga,”tambahnya.
Saat ini, Diah menjelaskan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya, dan pihaknya juga bekerja sama dengan Humanity Women Children Indonesia (HWCI) untuk selanjutnya memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Sementara itu, Ketua HWCI, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban. HWCI akan memantau seluruh proses hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan, serta berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Kubu Raya.



