Selesai Diperiksa, KPK Tahan Eks Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK selesai memeriksa eks Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), usai diserahkan pihak Kejagung. KPK langsung menahan Taruna sebagai tersangka kasus pemerasan.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), Taruna turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.37 WIB. Taruna terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Taruna dibawa masuk oleh petugas menuju mobil tahanan KPK. Taruna terlihat mengatupkan kedua tangannya saat digiring petugas. Taruna mengelak disebut melarikan diri.

Baca juga: Kejagung Tangkap Kasi Datun Kejari HSU di Kalsel, Lalu Serahkan ke KPK

"Nggak kabur," kata Taruna.

Diketahui, Taruna Fariadi sempat kabur dan menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah sempat menghilang, Taruna akhirnya diserahkan Kejagung pada Senin (22/12).

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (22/12).

Taruna telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tiba dibawa mengenakan mobil hitam dan dikawal oleh TNI.

KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. KPK sebelumnya telah meminta Taruna menyerahkan diri setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Kasi Datun Kejari HSU Serahkan Diri ke KPK, Mengelak Tabrak Petugas

"Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan (20/12).

Kejagung kemudian mencopot Kajari HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah ketiganya menjadi tersaangka di KPK.

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12).




(ial/rfs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri Serukan Percepat Bersihkan Sisa Banjir di Aceh Tamiang
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
20 Tempat Wisata Tegal Terfavorit, Asri dan Dekat dengan Alam
• 10 jam lalutheasianparent.com
thumb
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Berperan dalam Diplomasi Digital dan Ketahanan Nasional, Farah Puteri Nahlia Raih Wonder Mom Awards 2025
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menanti Jalan Rusak dan Berlubang di Mampang Indah Depok Kembali Mulus
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.