Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp400 juta setelah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan pemerintahan Riau.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan diantaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," jelas Budi.
Budi menjelaskan penyitaan uang dan penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami," ucap Budi.
Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan berlangsung pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan mendapat pengawalan ketat aparat Brimob yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam.
Sejumlah ruangan di kantor bupati dilaporkan menjadi sasaran penggeledahan. Petugas KPK juga memeriksa kendaraan dinas milik Bupati Indragiri Hulu.
Perkara Pemerasan oleh Abdul Wahid
Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Wahid termasuk dalam operasi senyap itu.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai "Jatah Preman" di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.
Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.




