Kabar Baik, Tarif Listrik PLN 22-28 Desember 2025 Tidak Naik

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, masyarakat Indonesia mendapatkan kepastian mengenai biaya tarif listrik yang tak berubah. 
 
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti skema kuartal terakhir (Oktober–Desember) 2025.
 
Baca juga: Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung operasional pelaku usaha di tengah meningkatnya kebutuhan listrik selama masa libur panjang. Mengapa Tarif Tidak Berubah? Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi biasanya dipengaruhi oleh empat indikator utama ekonomi makro:
 
- Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP).
- Laju inflasi.
- Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan evaluasi indikator tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif lama guna menciptakan stabilitas ekonomi nasional. Rincian Tarif Listrik per kWh (22–28 Desember 2025) Berikut adalah daftar lengkap biaya pemakaian listrik berdasarkan golongan pelanggan. 1. Pelanggan Rumah Tangga Tentu, ini adalah versi teks biasa agar lebih mudah disalin atau dikirim melalui pesan singkat:
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga (Desember 2025):
Daya 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh
Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
Daya 900 VA (R-1 Nonsubsidi): Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 VA & 2.200 VA (Nonsubsidi): Rp1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA – 5.500 VA (Nonsubsidi): Rp1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas (Nonsubsidi): Rp1.699,53 per kWh 2. Sektor Bisnis & Industri Bisnis Menengah (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70/kWh
Bisnis Besar (> 200 kVA): Rp1.114,74/kWh
Industri Menengah (> 200 kVA): Rp1.114,74/kWh
Industri Besar (> 30.000 kVA): Rp996,74/kWh 3. Fasilitas Publik & Layanan Khusus Penerangan Jalan & Kantor Pemerintah: Rp1.699,53/kWh
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52/kWh 4. Sektor Sosial (Rumah Ibadah, Sekolah, dll.) Daya 450 VA: Rp325/kWh
Daya 900 VA: Rp455/kWh
Daya 1.300 VA: Rp708/kWh
Daya 2.200 VA: Rp760/kWh
 
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di Indonesia, mencakup 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi (termasuk UMKM). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IPW Sebut PP Terkait Perpol 10/2025 Justru Selamatkan Anggota Polri dari Ketidakpastian
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Pemkab Penajam Paser Utara Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis demi Pemenuhan Gizi dan Masa Depan Generasi Muda
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Video: Raih 333 Medali, Indonesia Cetak Rekor Capaian di SEA Games
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.