JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) adalah langkah paling realistis dan mendesak untuk menyelesaikan polemik hukum terkait nasib ribuan anggota Polri yang bertugas di luar struktur institusi, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, polemik tersebut tidak bisa dibaca secara hitam-putih, melainkan harus dipahami dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang tengah berada dalam kondisi VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity).
“Intinya Polri dalam posisi bergejolak, berketidakpastian atas nasib ribuan anggotanya yang berada di lembaga/badan atau kementerian negara. Polri perlu pegangan regulasi agar ribuan anggotanya di luar institusi tidak bergejolak," kata Sugeng kepada Kompas.com, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
Sugeng menjelaskan, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat telah memicu guncangan besar di internal Polri.
Putusan tersebut secara tiba-tiba menutup ruang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi Polri.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Pemerintah, Polemik Anggota Polri, Nasib Anggota Polri&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMi8xMjE1MjM1MS9pcHctc2VidXQtcHAtdGVya2FpdC1wZXJwb2wtMTAtMjAyNS1qdXN0cnUtc2VsYW1hdGthbi1hbmdnb3RhLXBvbHJpLWRhcmk=&q=IPW Sebut PP Terkait Perpol 10/2025 Justru Selamatkan Anggota Polri dari Ketidakpastian§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dampaknya, ribuan personel yang saat ini bertugas di kementerian, lembaga, atau badan negara berada dalam posisi tidak pasti.
“Kalau merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UU Polri tersebut, maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu. Akan tetapi, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi Polri, tentunya mereka tidak memiliki jabatan lagi," ujarnya.
Menurut IPW, pilihan pensiun dini juga bukan solusi mudah karena menyangkut kelanjutan karier anggota Polri yang masih aktif.
Baca juga: Pemerintah Kebut PP Penugasan Anggota Polri, Ditargetkan Rampung Akhir Januari 2026
IPW menilai, absennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Polri membuat Polri berada dalam posisi terjepit.
Dalam kondisi tersebut, penerbitan PP dinilai menjadi jalan tengah yang paling memungkinkan.
“Semestinya ada Perppu atas UU Nomor 2 tahun 2002 khusus Pasal 28 ayat 3, sementara Presiden tidak keluarkan Perppu. Ingat juga soal ambiguitas politik hukum negara dikaitkan dengan militer di wilayah sipil dalam UU Nomor 3 tahun 2025 Pasal 47 ayat 1 yang menghalalkan militer di wilayah sipil," jelasnya.
Ia menegaskan, PP diperlukan agar ribuan anggota Polri yang berada di luar institusi tidak berada dalam kondisi bergejolak dan tanpa kepastian hukum.
Dalam konteks tersebut, IPW menegaskan bahwa polemik nasib anggota Polri di luar institusi bukanlah tanggung jawab Kapolri semata.
Baca juga: Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
Sugeng menilai, tanggung jawab utama berada di tangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk kebijakan dan regulasi.
“Apapun kritik pada keputusan Kapolri atas Perpol Nomor 10 tahun 2025 maka mau tidak mau Presiden harus terbitkan regulasi apapun namanya untuk menyelamatkan nasib ribuan anggota Polri yang berada di luar struktur Polri. Itu tanggung jawab Pemerintah/Presiden dan DPR, bukan tanggung jawab Kapolri. Maka jalan keluar PP atau UU itu hanyalah teknis perundang-undangan," pungkasnya.



