BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah daerah di Kalimantan Timur mulai mengantisipasi parkir liar di sejumlah tempat yang diperkirakan ramai saat libur natal dan tahun baru 2026. Selain menyebabkan kemacetan di sejumlah titik, hal ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah atau PAD.
Di Kota Samarinda, kepolisian menyisir area pelabuhan dan memeriksa orang-orang yang dicurigai sebagai juru parkir liar hingga calo. Khusus kasus parkir liar, hal ini kerap membuat penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan sehingga menimbulkan sirkulasi masuk-keluar penumpang terhambat.
"Hasil pada penyisiran 19 Desember 2025 terdapat tiga orang yang kami amankan. Mereka diduga sebagai calo dan juru parkir liar," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ajun Komisaris Yusuf, Senin (22/12/2025).
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan, operator kapal, dan pemerintah daerah agar tak ada warga yang dipungut biaya secara liar terhadap parkir dan pembelian tiket. Ia menyebut kepolisian juga berjaga di posko yang tersebar di beberapa titik, termasuk di pelabuhan untuk pengawasan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Duri mengatakan, kendaraan menumpuk terlihat di sekitar Jembatan Mahkota II. Pihaknya telah memintai keterangan juru parkir di sana sejak 15 Desember 2025.
Di sekitar jembatan memang terdapat beberapa kios. Beberapa warga kerap menggunakan area sekitar jembatan untuk berolahraga.
“Kami arahkan pengendara untuk parkir di lokasi yang sudah disediakan. Sedikit berjarak dengan jembatan, tapi di sana resmi dan aman, tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Duri.
Sementara itu, di Kota Balikpapan, dinas perhubungan setempat telah menyisir area yang kerap dijadikan tempat parkir secara liar sejak awal Desember 2025. Di beberapa titik, kendaraan diparkir di tepi jalan, trotoar, dan bahu jalan.
Komandan Regu Penindakan Dishub Balikpapan Rayen mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga mengamankan para juru parkir liar. Mereka diberi tahu tentang tata cara dan peluang yang bisa dilakukan agar menjadi juru parkir resmi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk menilang kendaraan yang sengaja diparkir di area publik.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah mengenai parkir liar ini. Menurutnya, hal ini berpotensi membuat pendapatan asli daerah bocor.
Ia masih terus berkoordinasi dengan pemerintah soal ini. Setidaknya, selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, pemerintah dan aparat bisa mengoptimalkan pengawasan di pusat perbelanjaan dan objek wisata melalui posko yang telah dibangun.
“Ini perlu dibahas terus-menerus agar parkir dikelola secara profesional sehingga parkir tertib sekaligus mengamankan PAD,” katanya.




