FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah, unsur pengusaha, dan buruh tampaknya belum menemukan titik temu terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 mendatang.
Untuk Provinsi DKI Jakarta misalnya, Pembahasan penetapan UMP berlangsung alot.
Kondisi tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Dia menuturkan, hingga Senin malam (22/12), belum ada titik temu antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.
Ia menjelaskan, anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha yakni Apindo mengusulkan UMP di angka Rp 5,67 juta. Sementara pemerintah daerah berada di angka Rp5,72 juta. Di sisi lain, buruh tetap kokoh pada prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Untuk DKI Jakarta, posisi buruh jelas. Upah minimum harus 100 persen KHL, atau sekurang-kurangnya menggunakan alpha 0,9 dengan kenaikan sekitar 6,9 persen. Jangan paksa buruh hidup di bawah kebutuhan riil,” ujar Said Iqbal, Senin (22/12).
Angka 100 persen KHL yang dituntut buruh untuk Jakarta mencapai Rp5.898.511.
Said Iqbal menekankan pentingnya gubernur menghormati rekomendasi dari tingkat daerah.
“Kami meminta para gubernur tidak mengubah keputusan bupati dan wali kota yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum dengan indeks alpha 0,9. Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5 persen, dan itu wajar serta masuk akal,” tegas Said Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh mendesak para gubernur agar menggunakan indeks tertentu (alpha) sebesar 0,9 dalam penghitungan upah. Angka ini dinilai paling rasional karena sudah disepakati oleh banyak Bupati dan Wali Kota di berbagai daerah.
Sebagai gambaran, beberapa daerah telah mengusulkan angka kenaikan di atas rata-rata tahun lalu:
- Kabupaten Bekasi: Naik 6,89% menjadi Rp 5.938.885.
- Kabupaten Pasuruan: Naik 7,33% menjadi Rp 5.298.553.
- Kabupaten Serang: Naik 6,61% menjadi Rp 5.178.521.
Ia mengatakan, ketidakpastian ini memicu gerakan massa. Mulai 23 hingga 30 Desember 2025, buruh akan menggelar aksi serentak di 38 provinsi. Fokus utamanya adalah mendesak gubernur agar tidak memangkas rekomendasi upah yang sudah dikirimkan oleh Bupati/Wali Kota.
Jika tuntutan ini diabaikan, KSPI dan Partai Buruh mengancam akan membawa gelombang massa lebih besar ke Istana Negara dan DPR RI setelah melihat hasil akhir keputusan para gubernur. (fajar)



